Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Selama Lebaran Kemenhub Tambah 9 Rute Penerbangan Internasional

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerima pengajuan izin 9 rute penerbangan internasional tambahan dalam rangka memenuhi permintaan angkutan Lebaran 2017. Izin extra flight tersebut berlangsung selama 27 hari, mulai H-10 sampai H-15 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Maria Kristi Endah Murni, Direktur Angkutan Udara Kemenhub mengungkapkan 9 rute penerbangan internasional yang ditambah antara lain, Surabaya-Hong Kong, Surabaya-Singapura, Medan-Singapura, Pekanbaru-Singapura, Palembang-Singapura, Medan-Kuala Lumpur, Jakarta-Singapura, Surabaya-Kuala Lumpur, dan Denpasar-China.
Total penerbangan internasional tambahan tersebut mencapai 122 frekuensi. “Atau sekitar 20.000 kursi yang tersedia dalam penerbangan tambahan tersebut,” jelas Endah seperti dikutip dari Tempo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso menuturkan jika extra flight luar negeri ini diperuntukkan bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di luar negeri dan hendak pulang kampung ke Indonesia.
Di samping, momen Lebaran 2017 juga biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur. Tak ayal jika jumlah penumpang moda transportasi udara diprediksi meningkat hingga 9,8% tahun ini. Agus menuturkan bahwa sejumlah rute yang banyak peminatnya selama periode Lebaran antara lain Denpasar (domestik) dan Singapura (internasional).
“Fenomena ini kita apresiasi, karena itu kita memperpanjang jam operasional bandara, untuk Denpasar sudah beroperasi 24 jam,” ujarnya. Selain Bandara Ngurah Rai Denpasar, sejumlah bandara lain seperti Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan juga beroperasi 24 jam.
Pihak Kemenhub juga berupaya untuk memperketat keamanan di pusat transportasi umum, terutama di bandara. “Semuanya harus patuh pada aturan untuk memperkecil celah masuknya gangguan keamanan dan keselamatan penerbangan ini,” tegas Agus.

Untuk mengantisipasi kemungkinan delay atau keterlambatan penerbangan, Kemenhub juga melakukan manajemen dengan menyiapkan pesawat cadangan dan kompensasi untuk penumpang sesuai Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 tentang Management Delay.