Pacitan– Sikap tegas ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan. Aparat penegak perda ini tanpa ampun memberedel reklame ilegal. Dari banyak spanduk, baner dan jenis reklame lain yang dicopot paksa, di antaranya milik lembaga bimbingan belajar dan produk kuliner.
Kepala Satpol PP Pacitan Sanyoto mengatakan, pihaknya tertibkan reklame ilegal yang pemasangannya tidak memenuhi ketentuan berlaku dan mengganggu pengguna jalan, penertiban reklame tanpa izin itu menyasar beberapa lokasi. Antara lain di kawasan Perempatan Cuwik, Perempatan Bapangan, Perempatan Penceng dan Bundaran Tanjungsari.
Ratusan lembar spanduk dan jenis reklame lainnya diamankan setelah diberedel. Mayoritas berupa iklan komersial. Ia mengungkapkan bahwa yang ditertibkan kategori rusak, belum berizin dan izinya kedaluwarsa. Bahkan, ada yang kedaluwarsa enam bulan hingga satu tahun.
Perlakuan berbeda untuk alat peraga sosialisasi (APS) politik. Satpol PP belum bergerak menertibkan lantaran harus berkirim surat terlebih dahulu kepada pemasang jika dipasang di tempat terlarang.
Pihaknya berharap partai politik (parpol) dan bakal calon legisltaif (bacaleg) tidak memasang di sembarang tempat dan bersedia ditertibkan.(Yi/RadarMadiun)
Social Plugin