Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Banyak Diprotes, Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar untuk Rute Domestik

Sidoarjo – Sebelumnya maskapai Citilink Indonesia mengumumkan akan mulai memberlakukan ketentuan bagasi berbayar mulai tanggal 8 Februari 2019 mendatang untuk seluruh penerbangan rute domestik. Kebijakan baru ini tentunya menuai pro dan kontra bagi para penumpang pesawat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

“Selama tujuannya baik tidak apa-apa apalagi ini kan untuk keselamatan penerbangan. Jadi saya mendukung program bagasi berbayar,” kata salah satu penumpang bernama Made Wilantara, Rabu (30/1), seperti dilansir Tribunnews. Lebih lanjut Made mengakui jika ketentuan bagasi berbayar akan membuat dirinya harus memperhitungkan keuangan lebih lanjut saat hendak bepergian dengan pesawat.

“Ya mungkin dikurangi waktu berpergiannya. Jangan terlalu sering juga. Tapi dengan begitu para penumpang akan merasa aman karena otomatis harga mahal pastinya keamanan penumpang juga makin terjamin,” sambung Made.

Sementara itu, penumpang lain bernama Reza mengaku keberatan dengan dihapuskannya layanan bagasi gratis oleh Citilink. “Ya pastinya keberatan. Lagipula sekarang saja harga tiket juga cukup tinggi. Masa harus ditambah dengan biaya bagasi. Jadi makin menambah beban ke penumpang,” ujar Reza.

Karena banyak menimbulkan perdebatan, Citilink Indonesia pun memutuskan untuk menunda kebijakan bagasi berbayar berdasarkan anjuran dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menuturkan jika keputusan ini sesuai dengan hasil konsolidasi bersama Citilink.

Konsolidasi ini menindaklanjuti masukan dari Komisi V DPR pada rapat kerja yang diselenggarakan Selasa (29/1) lalu. Dalam rapat tersebut, pihak DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. “Berdasarkan konsolidasi tersebut, Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan,” papar Polana.

Pihak Kemenhub juga tengah melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. “Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan, mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” terang Polana.

Polana juga memastikan bahwa kajian ulang aturan ini dilakukan guna mencapai keseimbangan yang tidak memberatkan masyarakat dan tetap menjaga kelangsungan bisnis maskapai penerbangan di Tanah Air.