Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas nilai barang bawaan yang bebas dari pungutan bea masuk yang sebelumnya sebesar USD 250 menjadi USD 500. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai akhir Januari 2018 mendatang.
“Berlaku satu bulan setelah PMK ditandatangani yaitu 28 Januari 2018,” ujar Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad di Jakarta, Jumat (29/12), seperti dilansir Republika.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 pada 27 Desember 2017 terkait ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Ketentuan ini adalah revisi dari PMK Nomor 188/PMK.04/2010 dan sengaja diterapkan karena kini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan serta adanya peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tak menargetkan penerimaan dari penerapan kebijakan kenaikan batas nilai barang bawaan atau belanjaan pribadi yang bebas bea masuk. “Ini bukan tentang target penerimaan dan isu fiskal, tapi kita ingin membantu dan memberi kemudahan dari masyarakat,” jelas Sri Mulyani.
“Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi. Kita mau memperbaiki pelayanan, tapi kalau rakyatnya tidak taat, ya lain lagi. Makanya pada akhirnya kembali kepada masyarakat untuk tetap menghargai negara kita sendiri,” imbuhnya.
Kelebihan nilai barang pribadi penumpang dari batas 500 dolar AS yang telah ditetapkan akan dikenai tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per item barang, kini menjadi tarif tunggal sebesar 10%. Dengan diberlakukannya peraturan baru sekaligus menghapus istilah pembebasan nilai barang USD 1.000 per keluarga. Sebab kini yang dihitung untuk per anggota keluarga.
Pemerintah pun menganjurkan setiap penumpang yang akan bepergian untuk melaporkan setiap barang bawaannya ke petugas bea dan cukai di pintu keberangkatan bandara. Hal ini dilakukan demi menghindari sengketa (dispute) dan perdebatan dengan petugas bea cukai terkait kepemilikan barang bawaan saat kembali ke Indonesia.
Demi terlaksananya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa ‘one stop service’ untuk para penumpang yang kesulitan mengurus penyelesaian barang bawaan. Satgas tersebut disiagakan di 4 bandar udara internasional dengan jalur komunikasi langsung yang bisa dihubungi, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.
Social Plugin