Surabaya – PT Angkasa Pura (AP) I akan menerapkan tarif baru Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di Bandara Juanda Surabaya mulai 1 November 2016 mendatang.
Tarif jasa yang kerap disebut Airport Tax tersebut dikabarkan akan naik. Tarif PSC yang baru untuk penerbangan domestik dan internasional akan memiliki besaran yang berbeda. Khusus penerbangan domestik seluruh Indonesia di Bandara Juanda naik Rp 15.000 untuk tiap penumpang. Tarif PSC penerbangan domestik yang tadinya Rp 75 ribu kelak akan naik menjadi Rp 90 ribu per penumpang.
Sedangkan Airport Tax untuk penerbangan internasional dinaikkan Rp 10.000. Sehingga tarif jasa penumpang yang tadinya Rp 200 ribu naik menjadi Rp 210 ribu. Kenaikan tarif terakhir terjadi pada 1 April 2014 lalu.
“Penyesuaian tarif baru untuk jasa PSC itu akan mulai berlaku pada 1 November 2016. Sesuai ketentuan. Penyesuaian tarif PJP2U sebagai upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara yang mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan,” ujar General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Cabang Juanda, Yuwono, Rabu (19/10).
Tarif PSC yang baru tersebut sudah termasuk dengan biaya baggage handling system dan pajak 10 persen. Kenaikan tersebut juga masuk dalam item tiket penumpang atau passenger service charge (PSC) on ticket.
Social Plugin