Dalam kurun waktu lima hari, Custom Narcotics Team Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat total 760 gram di Bandara Juanda. Sabu tersebut dirampas petugas dari tiga orang berbeda yang menumpang pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Rubae bin Muktar, penumpang asal Madura berusia 54 tahun pada Sabtu, 23 Juli lalu. Saat itu, Rubae yang menumpang pesawat AirAsia XT 8298 membawa sabu seberat 415 gram yang dibungkus dalam plastik dan disimpan di sebuah koper hitam.
Selang dua hari setelahnya, KPBC Tipe Madya Pabean Juanda kembali berhasil meringkus Noferi Hardyanto, penumpang AirAsia XT 337. Warga Sumber Manjing Wetan, Malang, berusia 31 tahun itu diringkus karena kedapatan membawa sabu seberat 285 gram yang disembunyikan dalam lapisan koper.
Terakhir, pada tanggal 27 Juli, warga Madura lainnya bernama Rudiyanto Mohammad Romli, 39 tahun, berhasil ditangkap ketika membawa sabu 60 gram saat menumpang pesawat AirAsia XT 325. Modus pelaku asal Sampang ini adalah membungkus sabu seperti permen dan memasukkannya ke lubang dubur.
“Ketiga pelaku terdeteksi setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotest dan hasil uji laboratorium di balai pengujian dan identifikasi,” terang Kepala KPPCB Juanda, Muchamad Moelyono. “Semua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.”
Social Plugin