“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian ataupun lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto. “Mengusung semangat tersebut, kami menyatakan siap menyukseskan zona integritas kawasan Bandar Udara Juanda melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”
Budi menambahkan, saat ini Bandara Juanda merupakan salah satu dari enam bandara yang menjadi prioritas pembangunan zona integritas. Lima bandara lainnya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Kualanamu di Medan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar.
Selain itu, juga terdapat enam pelabuhan yang menjadi prioritas pembangunan zona integritas, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Sekupang Batam, serta Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “Dengan adanya pencanangan zona integritas, diharapkan pelayanan petugas kepada stakeholder Bea Cukai Juanda menjadi lebih profesional. Untuk menuju Bea Cukai yang makin baik,” sambung Budi.
Penandatanganan deklarasi zona integritas tersebut sendiri dilaksanakan oleh seluruh stakeholder Bandar Udara Internasional Juanda, antara lain PT Angkasa Pura I, Otoritas Bandara, Bea Cukai, Balai Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Imigrasi. Deklarasi ini disaksikan oleh Asisten Deputi Kemenpan RB Bidang Penanganan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat, Agus Uji Hantara.
Social Plugin