Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pasca Aturan Baru TBA, Harga Tiket Pesawat Jakarta-Surabaya Lion Air Mulai Turun

Jakarta – Maskapai Lion Air Group akhirnya menurunkan harga tiket pesawat setelah berlakunya aturan penurunan tarif batas atas (TBA) hingga 12-16%. Setelah diterapkannya peraturan tersebut pada pekan lalu, harga tiket pesawat Lion Air di sejumlah rute pun mulai mengalami penurunan.



Dilansir Traveloka melalui Detik, harga tiket penerbangan Jakarta-Surabaya pada Sabtu (25/5) dibanderol Rp 711.300 pukul 04.30 WIB dan harga serupa juga diterapkan untuk jadwal penerbangan berikutnya jam 05.00 WIB. Namun untuk penerbangan pada hari Senin, 27 Mei 2019 harga tiket sudah kembali naik ke angka Rp 1.096.300 untuk jadwal penerbangan pagi jam 04.30 WIB.

“Untuk (besaran penurunan harga tiket) itu berbeda-beda menurut rute,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Selasa (21/5), seperti dilansir CNNIndonesia.

Menurut pantauan CNNIndonesia, harga tiket pesawat Lion Air untuk keberangkatan Senin (3/6) kini lebih rendah dibandingkan harga tiket yang ditawarkan pada Jumat (17/5). Harga jual tersebut juga lebih rendah dari harga jual pada Sabtu (18/5) yang merupakan batas waktu penurunan tiket yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Misalnya rute Jakarta-Yogyakarta untuk jadwal keberangkatan Senin (3/6) pukul 18.05 WIB terpantau turun 12,83% dari Rp 1.002.800 jadi Rp 874.100 per penumpang. Lalu harga tiket rute Jakarta-Surabaya keberangkatan pukul 11.20 WIB juga turun 5,21% jadi Rp 1.160.100 per orang. Penurunan harga pun terjadi pada rute Jakarta-Padang untuk keberangkatan pukul 15.25 WIB sebesar 12,94% jadi Rp 1.449.400.

Tak hanya Lion Air, maskapai full service Batik Air pun turut menurunkan harga tiket untuk sejumlah rute. Misalnya saja pada rute Jakarta-Medan keberangkatan pukul 15.00 WIB turun 4,95% dari Rp 2.176.700 menjadi Rp 2.068.900. Demikian pula untuk rute Jakarta-Balikpapan keberangkatan pukul 05.55 WIB turun 9,8% menjadi Rp 1.648.900, Jakarta-Makassar jam 10.55 WIB turun 5,6% jadi Rp 1.976.500, dan Jakarta-Bali jam 14.45 turun 8,3% menjadi Rp 1.664.100.

“Kebijakan penentuan harga yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang di atur pemerintah. TBA yang ditetapkan pemerintah belum memperhitungkan sejumlah komponen yang membentuk harga jual seperti Pajak Pertambahan Nilai yang berkisar 10 persen dari tarif dasar, iuran wajib asuransi, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (Passenger Service Charge/PSC), dan biaya lain-lain,” tandas Danang.