Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Isu Kewarganegaraan Ganda, Keimigrasian Bandara Juanda Diawasi Ketat

Hangatnya isu kewarganegaraan ganda akhir-akhir ini memang membuat banyak lembaga pemerintahan waspada, tak terkecuali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Jawa Timur. Untuk itu, selain mengawasi sepak terjang warga negara asing di Surabaya, pihak imigrasi juga mengawasi seseorang yang kemungkinan memiliki kewarganegaraan ganda agar tidak kecolongan.

Pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya akan difokuskan di pintu masuk keimigrasian Bandara Internasional Juanda. Menurut Kepala Badan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Romi Yudianto, tugas pengawasan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. “Ada asas yang diterapkan Indonesia menyangkut kewarganegaraan,” katanya.
Dijelaskan Romi, asas yang dimaksud adalah ius sanguinis yang menetapkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan tempat kelahiran. Lalu, ius soli yang menetapkan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran seseorang.
“Indonesia hanya menetapkan kewarganegaraan tunggal, karena itu penindakan harus dilakukan,” sambung Romi. “Saat ini, pengawasan ditujukan kepada semua orang, terutama mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu, pengawasan dilakukan di pintu keimigrasian bandara.”
Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny Sompie, juga telah meresmikan Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing di Bandara Juanda. Satgas ini bertugas mengawasi keimigrasian orang asing di wilayah bandara.