Sejak Januari 2015 Angkasa Pura sudah menetapkan penghapusan biaya airport tax pada bandara-bandara di Indonesia. Airport Tax atau disebut yang juga sebagai tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) ini dihapuskan pada bandara, dan langsung ditambahkan ke dalam harga tiket pesawat milik penumpang.
Peraturan penghapusan airport tax ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia termasuk Bandara Internasional Juanda sebagai bagian dari manajemen PT. Angkasa Pura I yang wilayah-wilayahnya mencakup bagian tengah dan timur Indonesia, yaitu:
1. Bandara Ngurah Rai - Denpasar
2. Bandara Juanda - Surabaya
3. Bandara Hasanuddin - Makassar
4. Bandara Sepinggan - Balikpapan
5. Bandara Frans Kaisiepo - Biak
6. Bandara Sam Ratulangi - Manado
7. Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin
8. Bandara Ahmad Yani - Semarang
9. Bandara Adisutjipto - Yogyakarta
10. Bandara Adisumarmo - Surakarta
11. Bandara Internasional Lombok - Lombok Tengah
12. Bandara Pattimura - Ambon
13. Bandara El Tari – Kupang
Untuk bandara-bandara yang lain, ketentuan mengenai airport tax ini akan disosialisasikan dan diberlakukan secara bertahap.

Penghapusan airport tax ini memiliki beberapa keuntungan terutama untuk para penumpang, antara lain:
  1. Penumpang transit tak perlu membayar airport tax.
  2. Penumpang Internasional tak perlu bingung mencari penukaran uang.
  3. Meminimalkan transaksi tunai para penumpang.
Namun, perubahan kebijakan ini juga mendatangkan beberapa akibat, seperti harga tiket pesawat yang menjadi lebih mahal karena biaya airport tax diganti menjadi penambahan nilai pada harga tiket pesawat.
Hingga saat ini, terhitung sudah hampir setahun lamanya Bandara Juanda mengikuti peraturan baru mengenai penghapusan airport tax oleh pihak Angkasa Pura I ini. Penghapusan ini berpengaruh pada efisiensi transaksi penumpang di Bandara Internasional Juanda yang menjadi lebih optimal dari sebelumnya.