Ponorogo – 186 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Ponorogo akan mendapatkan remisi dalam momen peringatan HUT ke – 78 Republik Indonesia. Dari total 317 warga binaan yang ada di dalam Rutan Kelas 2 B Ponorogo, 186 orang yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan itu, sudah memenuhi syarat. Baik itu syarat administratif maupun syarat substantif.
Kepala Rutan Kelas 2 B Ponorogo, Agus Yanto menjelaskan bahwa syarat administratif yang dimaksud, salah satunya warga binaan sudah menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas 2 B Ponorogo 6 bulan. Sementara untuk syarat substantif, warga binaan yang diusulkan remisi kemerdekaan itu, tidak pernah melanggar aturan di dalam rutan. Selain itu, juga berperilaku baik.
Warga binaan yang diusulkan dapat remisi momen hari kemerdekaan ini, dari berbagai kasus kejahatan. Ada kasus pencurian, tipikor, hingga kasus tindak pidana penyalahgunaan obat. Agus menegaskan bahwa pengusulan remisi ini, sama sekali tidak dipungut biaya. Pihaknya hanya melaksanakan aturan dengan memberikan hak-haknya para warga binaan. Salah satunya dengan pengusulan remisi. (Sg/BeritaJatim)
Social Plugin