Ponorogo – Dinas Pendidikan Ponorogo membantah temuan kalangan dewan terkait kewajiban pembelian seperangkat seragam bagi siswa baru SMPN. Dindik memastikan tidak ada instruksi maupun kewajiban wali siswa baru menebus seragam saat daftar ulang. Baik itu di jenjang SDN maupun SMPN.
Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan ke siswa baru sepeserpun. Tidak terkecuali mewajibkan siswa baru membeli seperangkat seragam. Seluruh pemungutan diklaim bersifat haram.
Hanuri mengapresiasi jika ada wali siswa bersikap kritis terhadap proses PPDB. Baik itu menyuarakan jika ada sekolah membandel yang menarik pungutan maupun mewajibkan membeli seragam. Pun dia berharap orang tua sudi melapor ke Dindik setempat. Kendati hingga kini dia mengklaim nihil laporan masuk.
Disinggung soal punishemnt jika terbukti satuan pendidikan melanggar, Nurhadi tetap kekeh zero temuan terkait kewajiban membeli seragam. Menurutnya, saat ini pihaknya fokus pada pemantauan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Guna memastikan seluruh siswa baru mampu beradaptasi di lingkungan pendidikan mereka.(Yg/Radarmadiun)
Social Plugin