Jakarta – Pada periode Januari-April 2019 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan bahwa terjadi penurunan jumlah penumpang udara domestik sebesar 20,50% atau 24 juta orang dibandingkan pada periode yang sama tahun 2018 lalu sebesar 30,2 juta orang.
“Kenaikan harga tiket kita sama-sama tahu apa yang terjadi dengan transportasi udara domestik. Sementara transportasi darat juga semakin bagus, konsumen mempunyai pilihan untuk menggunakan moda transportasi mana,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dalam konferensi pers di kantor BPS Pusat, Jakarta, Senin (10/6), seperti dilansir Tribunnews.
Sedangkan jumlah penumpang angkutan udara domestik pada bulan April 2019 sebesar 5,7 juta orang atau turun 6,26% dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan jumlah penumpang ini berlangsung di seluruh bandar udara utama, yaitu Bandara Hasanuddin Makassar sebesar 10,43 persen, Bandara Soekarno Hatta Jakarta 8,78 persen, Bandara Juanda Surabaya 7,82 persen, Bandara Kualanamu Medan 3,41 persen, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar 1,54 persen.
Hal ini sekaligus mendorong pemerintah untuk kembali mengevaluasi ketentuan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat mulai minggu depan sejak diberlakukan pada Mei 2019 lalu. “Memang sejak awal kita sudah sepakat dengan penurunan TBA sekitar 12 persen sampai 16 persen itu kita akan evaluasi setelah lebaran. Oleh karena ini kita sudah jadwalkan minggu depan setelah Pak Menko Darmin pulang dari Eropa,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Menurut Susiwijono, mengevaluasi ketentuan TBA setelah Lebaran cukup efektif, karena permintaan tiket pesawat sudah kembali dalam kondisi normal. “Karena kita tahu saat Lebaran itu rate-nya akan tinggi sekali. Jadi akan kita kaji usai lebaran ini saat semua kembali normal,” paparnya.
Tak hanya membahas masalah efektivitas penurunan TBA, pihaknya pun akan mempertimbangkan masuknya maskapai asing agar persaingan di dunia penerbangan lebih sempurna. “Kita juga merencanakan pemikiran masuknya maskapai asing dalam evaluasi minggu depan supaya kompetisi pasar berjalan bagus. Tapi kebijakan untuk menarik maskapai asing juga harus berhati-hati kita rencanakan,” tuturnya.
Kehati-hatian itu berhubungan dengan cabotage (rute domestik harus dilayani maskapai nasional) yang berlaku untuk layanan transportasi udara. Di samping itu, maskapai asing juga diharuskan mempunyai kantor di Indonesia dengan kepemilikan 51% saham nasional.
Social Plugin