Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Penumpang Pesawat Lion Air Dibatasi Hanya Boleh Bawa Bagasi Kabin Seberat 7 Kg

Sidoarjo – Diterapkannya aturan baru mengenai bagasi berbayar di sejumlah maskapai penerbangan berbiaya murah alias low cost carrier (LCC) belakangan ini memang menjadi bahan perbincangan hangat. Bahkan bukan hanya bagasi pesawat saja yang nanti dikenai biaya, tetapi barang bawaan atau tas dalam kabin pun akan dibatasi.

Pada maskapai Lion Air misalnya, penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 tas. Pihak Lion Air Group telah melakukan sosialisasi bahwa nantinya Lion Air dan Wings Air akan menerapkan kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang. “Kami saat ini masih sosialisasi atas kebijakan baru itu. Semua bergantung pusat untuk merespons reaksi penumpang atau masyarakat,” ujar Area Manager Lion Surabaya Kholid Widodo, Selasa (15/1), seperti dilansir Tribunnews.

Lion Air Group memberlakukan aturan biaya bagasi ini untuk penerbangan domestik, jadi penumpang tak lagi memperoleh fasilitas bagasi gratis (free baggage) dengan jatah 20 kg per penumpang. Penerbangan domestik Wings Air pun tak lagi memberlakukan jatah bagasi cuma-cuma untuk barang bawaan penumpang di bawah 10 kg. “Terus kami sosialisasikan,” sambung Kholid.

Ketentuan bagasi kabin pun akan dibatasi. Tiap calon penumpang hanya diizinkan membawa 1 bagasi kabin atau tas dengan berat maksimum 7 kg, ditambah 1 barang bawaan pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Penumpang Lion Air dan Wings Air yang hendak membawa bagasi bisa membeli voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel) atau bisa juga lewat website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Pre-paid baggage memiliki kelebihan dari segi harga yang lebih terjangkau, lebih hemat jika dipesan bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu 6 jam sebelum keberangkatan.

Dengan demikian, tiap penumpang yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan akan dikenai biaya tambahan, yakni lebih dari 7 kg akan dikenai biaya kelebihan bagasi kabin atau sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.