Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Revisi Aturan Taksi Online, Bandara Juanda Tidak Bisa Diganggu Gugat

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana melakukan revisi tentang aturan kuota taksi online yang boleh beroperasi di provinsi tersebut. Selain itu, aturan mengenai pembatasan tempat mengangkut dan menurunkan penumpang oleh armada taksi online juga berpeluang direvisi. Namun, khusus untuk Bandara Internasional Juanda, aturan yang sudah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat.

Seperti diketahui, armada taksi online selama ini tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dari Bandara Juanda. Tetapi, jika menurunkan penumpang dari luar ke Bandara Juanda, taksi-taksi ini masih diizinkan. Aturan itu sendiri sudah ditetapkan oleh TNI AL karena di Bandara Juanda sudah beroperasi taksi AL yang melayani penumpang sesuai demand.
“Larangan menaikkan dan menurunkan di Bandara Juanda tetap tidak bisa direvisi,” tandas Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. “Jumlah penumpang di bandara sudah terhitung dengan kapasitas dan pergerakan penumpang setiap tahun. Di sana juga sudah ada koperasi taksi AL yang melayani penumpang sesuai demand.”
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu menambahkan, segala urusan mengenai armada taksi di Bandara Juanda sudah menjadi wewenang TNI AL bersama KASAL. “Pos polisi saja tidak bisa masuk di Bandara Juanda. Ini yang harus dipahami,” lanjut Pakde Karwo.
Selain bandara, lokasi-lokasi strategis yang hingga saat ini melarang pengemudi taksi online untuk mengangkut penumpang adalah rumah sakit, pelabuhan, stasiun, dan terminal. Namun, untuk keempat lokasi ini, kemungkinan aturan bisa diubah, tergantung pembicaraan dari semua pihak, termasuk perwakilan pengemudi taksi online serta angkutan umum konvensional.
“Apakah nanti yang dilarang adalah menaikkan saja, sedangkan menurunkan penumpang masih diperbolehkan, seperti ojek online di Terminal Purbaya,” sambung Pakde Karwo. “Kami masih mematangkan dengan tim kecil yang juga beranggotakan perwakilan dari driver online.”