Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pemeriksaan Diperketat, AP I Tetap Izinkan Laptop & Tablet Dibawa Dalam Kabin

Surabaya – PT Angkasa Pura (AP) I menegaskan bahwa para penumpang pesawat tetap diizinkan membawa peralatan elektronik seperti laptop dan tablet. Pengumuman ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan dari Humas PT AP I Kantor Cabang Bandara Juanda pada (1/4) lalu.

Corporate Secretary PT AP I, Israwadi menuturkan bahwa berita terkait pelarangan membawa alat elektronik (laptop dan tablet) mulai 1 April 2017 ke dalam kabin pesawat di Jawa Timur sudah diklarifikasi. Pihak AP I mengatakan bahwa larangan tersebut dibatalkan. “Kami batalkan karena tidak memiliki landasan hukum,” jelasnya, Selasa (4/4).
Pihak AP I memohon maaf atas kekeliruan pernyataan sang humas terkait prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan berupa barang elektronik yang diangkut dalam kabin pesawat. AP I menegaskan jika pihaknya hanya menerapkan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat terkait barang bawaan yang diangkut ke dalam pesawat udara.
Lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE 6/2016 tentang prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang berupa perangkat elektronik yang diangkut dengan pesawat udara, para calon penumpang pesawat wajib mengeluarkan laptop dan barang elektronik lain dari bagasi kabin/tas jinjing dan diperiksa lewat mesin x-ray.
Jika pihak aviation security (Avsec) menemukan ada yang mencurigakan, maka barang tersebut akan diperiksa secara manual dan penumpang diminta mengoperasikan laptop dan perangkat elektroniknya. “Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang selama penerbangan sekaligus mengantisipasi eskalasi ancaman keamanan penerbangan, kami mohon bantuan dan kerjasama calon penumpang,” ungkap Israwadi.
Pemeriksaan ketat ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penanganan bom pada penerbangan sipil karena sedang maraknya isu ancaman bom. “Keamanan dan keselamatan tetap sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan,” tandas Israwadi.