Surabaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) akan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan berbagai aksi penyelundupan benih lobster (juvenile) ke luar negeri.
Salah satu upaya yang ditempuh oleh BKIPMKHP adalah dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan barang tujuan ke luar negeri di 4 bandara internasional, antara lain Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Bandara Lombok Nusa Tenggara Barat.
“Januari sampai Maret ada 21 kasus benih lobster (yang berhasil diungkap) dengan nilai Rp 96,5 miliar,” kata Kepala BKIPMKHP KKP, Rina, Rabu (12/4). Menurut Rina sebagian besar kasus penyelundupan benih lobster ini terjadi di bandara. Praktik penyelundupan semacam ini dianggap lumrah lantaran benih lobster harus dikirimkan dalam waktu yang cepat agar bisa bertahan hidup saat tiba di negara-negara penadah seperti Vietnam dan Singapura.
“Ketika di in cargo, mereka semuanya bukan perikanan, modus-modus sindikat ini banyak bisa saja dengan oknum-oknum OB (Office Boy), Avsec (Aviation Security) juga, tukang parkir jadi sindikat mereka,” jelas Rina.
Untuk mengungkap kasus kejahatan ini, BKIPMKHP menggandeng sejumlah lembaga seperti Imigrasi, Bea Cukai, Kepolisian, dan Avsec. Bahkan karena penyelundupan bayi lobster kadang melibatkan sindikat internasional, BKIPMKHP juga bekerjasama dengan Interpol.
“Kita berhadapan dengan kejahatan internasional, kita akan kerja sama dengan Interpol supaya mereka bisa membantu menangkap penjahat yang kita berikan datanya,” katanya. Tahun 2016 penyelundupan baby lobster mengalami peningkatan. Selama 2015 jumlah kasus yang terungkap sekitar 542.953 ekor senilai Rp 27,3 miliar. Sementara itu tahun 2016 naik menjadi 1.346.484 ekor dengan nilai Rp 71,7 miliar.
Di Bandara Internasional Juanda saja sejak awal April lalu sudah ada beberapa kasus penyelundupan benih lobster yang terungkap. Para pelaku biasanya menyelundupkan ribuan benih lobster ke dalam koper mereka. Bahkan tak tanggung-tanggung, nilai benih lobster yang dibawa sang pelaku bisa bernilai hingga Rp 780 juta.
Social Plugin