Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kejari Pacitan Kembalikan Berkas ke Polres dalam Dugaan Korupsi Kas Desa Bodag

Pacitan – Bendahara Desa Bodag, Ngadirojo, Pacitan, AS dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi. Ia juga terancam dipecat. Jika vonis pengadilan menyatakan AS bersalah dalam kasus dugaan korupsi kas desa di Bodag, Pacitan, tersebut.

Menurut Kabid Pemerintah Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto, saat itu AS tengah menjalani proses hukum.

Pihaknya, menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, yang bersangkutan (AS) sudah dimutasi menjadi kaur umum. Kamis (26/10).

Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengungkapkan, AS selaku bendahara diduga mengorupsi kas desa.

Modusnya, mencairkan keuangan untuk keperluan pribadi.

Hanya, hasil penyidikannya dinyatakan belum lengkap (P-18) dan harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19). Alias berkas dikembalikan kejaksaan ke kepolisian.

Pihaknya beri tenggat 14 hari bagi penyidik Polres Pacitan untuk melengkapi.

Kasus itu mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa tahun 2022 yang tidak sesuai prosedur. Atas laporan itu, polisi melakukan sejumlah penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. (Mu/radarmadiun)