Situbondo – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap lima nelayan karena diduga melanggar zona tangkapan ikan di Perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (7/9/2023).
Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanudin membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengatakan sebanyak lima nelayan ditangkap dan diamankan akibat telah melanggar zona tangkapan ikan. Barang bukti yang diamankan yakni kapal dan peralatan mencari ikan di Pelabuhan Kalbut.
Hasanudin juga menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tidak bisa ditoleransi karena nelayan tersebut sudah berulang kali diedukasi namun tetap melakukan pelanggaran zona tangkapan ikan. Kasus tersebut akan diproses cepat dan akan naik statusnya menjadi penyidikan. Sehingga status dari kelima orang tersebut segera menjadi tersangka.
Lima nelayan itu diancam dengan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda administratif, denda pencabutan izin atau denda sebesar Rp 100 juta. ( Fm/kompas )
Social Plugin