Ponorogo – Pada bulan September ini, rencananya Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Daftar nominal gajinya pun nanti akan diberitahukan kepada calon peserta seleksi PPPK.
Kebijakan pemberitahuan nominal gaji ini, supaya tidak ada peserta yang diterima akhirnya memilih mundur. Sebab, hal tersebut terjadi pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya. Dimana tidak sedikit peserta seleksi PPPK akhirnya mundur usai mengetahui besaran gaji. Padahal mereka sudah lolos seleksi dan dinyatakan diterima.
Andy Susetyo sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengungkapkan bahwa kejadian peserta PPPK mundur setelah tahu nominal gaji itu terjadi di nasional, Untuk PPPK Kabupaten Ponorogo, sampai saat ini tidak ada yang mundur karena hal tersebut.
Andy Susetyo juga menyampaikan pemberitahuan awal nominal gaji ini merupakan aturan dari Pemerintah Pusat, Rabu (6/9/2023).
Untuk besaran gaji PPPK di setiap golongan berbeda-beda nominalnya. Untuk lulusan SMA sederajat yang masuk dalam golongan V, besaran gajinya Rp 2.325.600,-. Untuk D3 yang masuk dalam golongan VII sebesar Rp Rp2.647.200,-. Sementara untuk S1 yang masuk dalam golongan IX sebesar Rp 2.966.600 dan S1 + profesi golongan X sebesar Rp 3.091.900.
Nominal gaji untuk setiap formasi beda-beda, Misalnya seperti ASN dokter dengan ASN terampil ataupun SMA, Selain besaran nominal gaji, ada 2 poin lagi yang akan diberitahukan dalam formasi PPPK pada tahun ini.
Keterangan pekerjaan sesuai formasi yang dilamar atau biasa disebut job description (job desk). Sebab formasi sama, namun organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilamar berbeda, bisa jadi job desk-nya bisa juga tidak.(Zm\BeritaJatim)
Social Plugin