Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Ngawi Amankan 15 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Terakhir

Ngawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi mengamankan 15 orang pengedar dan pemakai narkoba dalam kurun satu bulan terakhir mulai 17 Juli hingga 24 Agustus 2023.
Saat ditanya para tersangka yang mayoritas pemuda itu mengaku nekat menjual narkoba jenis sabu dan pil koplo lantaran kebutuhan ekonomi.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan Jumat (25/8/2023) menjelaskan dari hasil ungkap kasus 15 orang tersangka tersebut, polisi berhasil barang bukti berupa 2,64 gram sabu dan 640 butir pil koplo. Polisi masih melakukan pengembangan asal masalah barang haram tersebut.
Argo menambahkan para tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 hingga 20 tahun. .(Hs/Detik)