Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Otoritas Bandara Juanda Minta Regulated Agen Lebih Teliti Urus Kargo

Surabaya – Otoritas Bandara Internasional Juanda Sidoarjo meminta Regulated Agen untuk mengurus pemindaian kargo di pesawat secara teliti demi mengedepankan keamanan penerbangan di lingkungan Bandara Juanda.

Menurut Kepala Otoritas Bandara Internasional Juanda, Dudun Kohar, selama ini konsistensi pemindaian kargo masih kurang diperhatikan. Terutama jika para pegawai mulai mengalami kelelahan saat memindai barang kargo bisa menjadi salah satu akibat lolosnya sejumlah barang yang dilarang dalam peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). “Selain itu, kaitannya ini dengan pendapatan. Biasanya motivasi menurun,” kata Dudun, Jumat (7/4).
Di Bandara Internasional Juanda sendiri kargo ditangani oleh 2 perusahaan regulated agen lama dan perusahaan baru. Berdasarkan data yang ada, dalam sehari Bandara Juanda mengirimkan barang sekitar 180 ton. “Idealnya saat ini adalah tiga. Kalau tiga diharapkan untuk dipertimbangkan. Sebab, minimal 50 ton per hari setiap perusahaan cukup lah. Dengan modal yang dimiliki cukup. Jika di bawah itu, jangan sampai kemudian banting harga. Kemudian mengabaikan harga,” jelas Dudun.
Sedangkan salah satu perusahaan regulated agen baru, yakni PT Inti Barokah Utama mengaku siap bersaing dengan perusahaan yang sudah lama menangani urusan kargo. “Kami sudah gandeng 10 maskapai. Ada aturan yang harus dipenuhi kargo yang akan mengirim barang. Seperti, jenis barang, packaging, kejujuran barang yang akan dikirim,” kata Direktur PT Inti Barokah Utama, Sofyan Jalil.
Walaupun masih baru, PT Inti Barokah Utama menegaskan jika pihaknya tidak akan bermain harga. Akan tetapi, sebagai permulaan layanannya sementara akan digratiskan. Hal ini dilakukan untuk perkenalan ke perusahaan ekspedisi.
Ditemui secara terpisah, Direktur Keamanan Penerbangan Dirjen Penerbangan Udara, Nasir Usman menuturkan jika pendirian regulated agen syaratnya telah diatur oleh International Civil Aviation Organization. “Aturan mengenai regulated agen telah diatur dalam Peraturan Kemenhub. Dan pemindai kargo ini harus dilakukan independen,” ungkap Nasir.
Sebelumnya, dalam Permenhub terdapat aturan yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, terutama laptop atau barang elektronik ke depannya akan lebih diperketat. Laptop yang ada dalam tas dan hendak dibawa ke kabin harus dikeluarkan dan diperiksa melalui x-ray.